BAB 2
QURBAN
1.PENGERTIAN DAN HUKUM QURBAN
qurban di sebut juga udh-hiyyah yaitu penyembelihan binatang ternak dengan syarat tertentu, dilaksanakan pada waktu tertentuuntuk mendekatkan diri pada allahSWT.
berqurban hukumnya sunnah mua'akkad
2.binatang yang diperbolehkan untuk diqurban
binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan,kenikmatan,banyak dagingnya.binatang itu boleh berupa sapi,unta,kerbau,kambing.seekor kambing untuk qurban seorang,sedangkan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang
a.kambing domba umur satu tahun lebiih atau sudah berganti gigi disebut musnnah
b.kambing umur dua tahun lebih disebut ma'az
c.kerbau umur dua tahun lebih
d.unta berumur lima tahun lebih disebut ibil
syarat hewan yang dijadikan qurban:
1.hewanya tidak cacat.
2.hewanya tidak berpenyakit.
3.hewanya tidak dalam posisi mengandung
yang dimaksud musinnah ialah binatanng yang telah berganti gigi serinya bagi yang telah berumur satu tahun lebih atau sapi yang berumur dua tahun lebih atau unta yang lebih dari lima tahun lebih.adapun yang dimaksud jadza'ah ialah kambing yang berumur dua tahun lebih atau biri biri.jika musinnah tidak dapat maka boleh berkurban dengan jadza;ah yang dimilikinya.
sifat sifat binatang yang dibuat qurban ialah binatang itu gemuk dan berlemak yidak sakit sakitan tidak buta tidak pincang tidak putus tanduknya tidak sobek telinganya tidak putus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.